Minggu, 20 April 2014

ASAS KEKECUALIAN ASAS TIDAK BERLAKUSURUT

بسم الله الرّحمن الرّحيم 1. Kekecualian Asas Tidak Berlaku Surut اَنَّ التَّشرِيْعِ الْجِنَائِيْ يَجُوْزُ اَنْ يَكُوْنَ لَهُ اِثْرَ رَجْعِيٌ فِيْ حَالَتِ الْجَرَائِمِ الْخَطِيْرَةِ الَّتِيْ تَمْسِ الْأَمْنَ الْعَامِ 2. artinya: Hukum Pidana Islam boleh berlaku surut pada jarimah-jarimah yang sangat berbahaya yang berkaitan dengan kekuasaan atau ketertiban umum. 3. Landasan :  QS Al Maidah :33 إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.  hadits 1 حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ اجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَرَخَّصَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْتُوا إِبِلَ الصَّدَقَةِ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَقَتَلُوا الرَّاعِيَ وَاسْتَاقُوا الذَّوْدَ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُتِيَ بِهِمْ فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَرَ أَعْيُنَهُمْ وَتَرَكَهُمْ بِالْحَرَّةِ يَعَضُّونَ الْحِجَارَةَ تَابَعَهُ أَبُو قِلَابَةَ وَحُمَيْدٌ وَثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Syu’bah telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas radliallahu ‘anhu bahwa ada sekelompok orang dari ‘Urainah yang sakit terkena udara dingin kota Madinah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengobati mereka dengan memberi bagian dari zakat unta, yang mereka meminum susu-susunya dan air kencingnya. Namun kemudian orang-orang itu membunuh pengembala unta tersebut dan mencuri unta-untanya sejumlah antara tiga hingga sepuluh. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang. Akhirnya mereka dibawa ke hadapan Beliau, lalu kemudian Beliau memotong tangan dan kaki mereka serta mencongkel mata-mata mereka dengan besi panas lalu menjemur mereka dibawah panas dan ditindih dengan bebatuan. Hadits ini dikuatkan juga oleh Abu Qalabah dan Humaid dari Tsabit dari Anas.  QS. An Nuur : 4 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلاَتَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur : 4)  QS. An Nuur :23 إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,  Hadits 2 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمَّا نَزَلَ عُذْرِي قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَذَكَرَ ذَاكَ وَتَلَا تَعْنِي الْقُرْآنَ فَلَمَّا نَزَلَ مِنْ الْمِنْبَرِ أَمَرَ بِالرَّجُلَيْنِ وَالْمَرْأَةِ فَضُرِبُوا حَدَّهُمْ 4474. Dari Aisyah RA, ia berkata, "Ketika Allah telah menurunkan udzurku (ayat-ayat Al Qur'an yang membebaskannya dari kasus fitnah terhadap dirinya), Nabi SAW berpidato di atas mimbar menyebutkan firman Allah. Dan ketika beliau turun dari mimbar, maka beliau segera memerintahkan dua orang lelaki dan seorang perempuan untuk diganjar dengan hukuman cambuk.Hasan. عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ بِهَذَا الْحَدِيثِ لَمْ يَذْكُرْ عَائِشَةَ قَالَ فَأَمَرَ بِرَجُلَيْنِ وَامْرَأَةٍ مِمَّنْ تَكَلَّمَ بِالْفَاحِشَةِ حَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ وَمِسْطَحِ بْنِ أُثَاثَةَ 4475. Dari Muhammad bin Ishaq... (dengan menyebutkan hadits yang sama tanpa menyebutkan kata "Aisyah") Ia berkata, "Kemudian Rasulullah memerintahkan dua orang lelaki dan seorang wanita, yaitu Hassan bin Tsabit dan Misthah bin Utsatsah. (Yang telah menebarkan isu fitnah tentang Aisyah untuk segera dicambuk)." Hasan dengan hadits sebelumnya. 4. Penjelasan Asas Pengecualian terhadap tidak berlaku surut ini, adalah untuk menjaga keamanan dan sistem umum dari tindak pidana yang sangat membahayakan. Kedua ayat diatas yaitu surat Al Maidah [5] ayat 33 dan surat An Nur [23] ayat 4 serta hadits di atas merupakan landasan pengecualian asas tidak berlaku surut yang turun setelah perbuatan itu terjadi atau sebelum kedua ayat tersebut turun. Asbab An Nuzul surat Al Maidah ayat 33 : Dalam riwayat ini turun berkenaan dengan kaum Uraynah yang melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap sahabat Rasulullah SAW. Dalam suatu riwayat lain dikemukakan bahwa Abdul Mlaik bin Marwan menulis surat kepada Ana, yang isinya menanyakan tentang ayat ini ( QS AL maidah:33). Anas menjawab dengan menerangkan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan suku ‘Uraynah yang murtad dari agama Islam dan membunuh Pengembala unta serta membawa lari unta-untanya. ayat ini diturunkan sebagai kecaman bagi orang-orang yang berbuat keonaran di bumi: membunuh mengganggu, dan lain-lain. (Diriwayatkan oleh Jabir yang bersumber dari Yazid bin Abi Habib) Penjatuhan hukuman tetap berlaku, meskipun perbuatan tersebut dilakukan sebelum turun ayat di atas. Hal ini menunjukan bahwa ayat tersebut dapat menjerat perbuatan yang dilakukan sebelum aturan tersebut ada. Asbab An Nuzul Surat An Nuur ayat 4,6, yaitu didalam suatu riwayat dikemukaan bahwa Hilal bin Umayyah mengadu kepada Rasulullah, bahwa istrinya telah berzina. Nabi meminta bukti kepadanya, dan kalau tidak, ia sendiri yang akan dicambuk. Hilal berkata Ya Rasulullah! sekiranya salah seorang dari kami melihat laki-laki lain beserta istrinya, apakah ia mesti mencari saksi lebih dulu ? Nbi tetap meminta bukti atau ia sendiri yang akan dicambuk. Berkatalah Hilal : “ Demi Allah, yang mengutus engkau dengan hak, sesungguhnya akulah yang benar. Mudah-mudahan Allah menurunkan sesuatu yang akan melepaskanku dari hukuman cambuk”. maka turunlah Jibril membawa ayat ini sebagai petunjuk bagaimana seharusnya menyelesaikan masalah seperti ini. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalan Ikrimah yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas. Dalam riwayat lain, ketika Aisyah dituduh melakukan zina, Rasulullah berdiri di atas mimbar menyebutkan hal itu dan membacakan ayat Al quran tersebut, lalu menghukum dua orang laki-laki dan seorang perempuan agar dipukul dengan cambuk. Hal ini menunjukan bahwa ayat tersebut dapat menjerat perbuatan yang dilakukan sebelum aturan tersebut ada. 5. Contoh Kasus a. Qadzaf ( menuduh zina) Kasus ini menimpa Aisyah r.a, pernah dituduh melakukan zina, berita itu sampai kepada Rasulullah. Sebagian ulama berpendapat bahwa nash tindak pidana qadzaf diturunkan sesudah terjadinya berita ohong tersebut. Artinya nash tersebut berlaku surut karena telah disepakati bahwa Rasulullah telah menjatuhkan hukuman hudud kepada para penuduh. Rasulullah seolah-olah telah menerapkan nash tersebut atas peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum diturunkannya. Rasulullah menjatuhkan hukuman kepada para pelaku yang menuduh Aisyah dengan mencambuknya 80 kali jilid. b. Hirabah (Perampokan) Tindak pidana ini dilakukan oleh Suku Urayynah yang telah membawa lari unta-unta dan membunuh sahabat Nabi, Nabi menyuruh mengejar mereka dan tertangkap dan turunlah ayat Al-Quran surat Al Maidah:33, dan Nabi pun dalam sebuah hadits menjatuhkan hukuman kepada suku Uraynah dengan memotong tangan dan kaki serta mencungkil mata mereka dan meninggalkannya disuatu daerah sampai mereka meninggal dunia. c. Zihar Pada zaman dahulu zihar merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan rusaknya hubungan (akad) suami isteri dan merupakan bentuk talaq. Perbuatan ini pada awalnya tidak merupakan perbuatan tindak pidana sampai sahabat bernama Aus bin Samad men-zihar isterinya yang bernama Khaulah lalu menjumpai Rasulullah dan Khaulah berkata : Ya Rasulullah, aku telah lama hidup bersama suamiku; menghabiskan seluruh masa mudaku. aku telah banyak memberinya keturunan yang baik dari rahimku. akan tetapi, ketika aku telah berusia lanjut dan aku tidak bisa lagi memberimya keturunan, ia menzihar diriku” Rasulullah lalu bersabda: “Engkau telah haram baginya”, dan Khaulah mengulanginya namun Nabi tetap berkata seperti itu. Khaulah menjerit dengan suara keras : “ Hanya kepada Allah aku mengadukan hajatku ini” Setelah itu, turunlah wahyu manakala Aisyah telah berpindah membasuh sisi rambut Nabi yang sebelahnya. Aisyah memberi isyarat agar Khaulah diam. Setelah wahyu turun, Rasulullah berkata: “ panggilah suamimu untuk menghadapku” ketika suaminya telah menghadap nabi dan membacakan ayat : قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ [1] الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ [2] وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ[3] فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ[4] Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. QS. AL Mujadalah: 1-4. 6. Referensi 1. Ensiklopedi Hukum Pidana Islam Jilid 2 2. Enceng Arif Faizal, Kaidah Fiqh Jinayat ( Asas-Asas Hukum Pidana Islam), 2009, Bandung: Lembaga Penelitian UIN SGD Bandung. 3. Q. Shaleh dan A. Dahlan. Asbabun Nuzuul edisi kedua 2004. Bandung: CV Dipomorogo. 4. Shahih Sunan Abu Daud pdf. 5. Subulus Salam Pdf

Tidak ada komentar:

GAMBAR MELAYANG

div style="display:scroll; position:fixed; top:260px; left:-6px;">


STRUKTUR ORGANISASI HMJ PRODI HPI